Pengertian Yatim dalam Syariat
Terdapat perbedaan pengertian “yatim” ditinjau dari pengertian bahasa Indonesia dan pengertian syariat. Penting mengetahui pengertian syariatnya agar tidak salah memahami nash yang terkait dengan hukum Islam semisal anjuran menyantuni anak yatim. beehappy Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yatim adalah tidak beribu atau tidak berayah lagi (karena ditinggal mati). Jika dikombinasikan dengan piatu maka maknanya adalah tidak punya bapak lagi sedangkan piatu tidak memiliki ibu. [1] Yatim dalam pengertian syariat adalah anak yang ditinggal mati bapaknya dan ia belum mencapai usia baligh. Karena kurang paham pengertian syariat, sebagian kaum muslimin memberikan santunan kepada orang yang tidak ada ayahnya tetapi sudah baligh bahkan ia sudah menikah dan mempunyai keluarga. Pengertian ini berdasarkan hadits, لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ “Tidak ada yatim setelah ihtilaam (mimpi basah/baligh).” Dalam Kamus Bahasa Arab Mu’jam Al-Ma’ani Al-Jami’ dijelaskan pengertian Yatim: الصَّغ...